Jumaat, 15 Februari 2013

MAKALAH KODE ETIK BIDAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
 Dengan adanya kode etik bidan di Indonesia yang sudah diputuskan oleh KONAS IBI X Nomor 005/005/SKEP/KONAS IBI X/1988, yang tertulis dalam mukadimah yang tertulis :
Dengan rahmat tuhan yang maha esa dan di dorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya:
·         Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan    pancasila.
·          Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
·         Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia,maka    ikatan bidan Indonesia sebagai organisasi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di indonesia  menciptakan kode etik bidan Indonesia yang di susun atas dasar penekanan keselamatan klien di atas kepentingan lainnya.
            Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi tercapainya cita cita pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya .KIA/KB dan kesehatan keluarga pada khususnya. Mengupayakan segala sesuatunya agar kaumnya pada detik detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi penerus secara selamat,aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan.
            Menyadari tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkatkan sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat ,sudah sewajarnya etik bidan ini berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 sebagai landasan idela dan garis garis besar haluan Negara sebagai landasan operasional. Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijakan yang berlaku bagi bidan,kode etik ini merupakan pedoman dalam tatacara dan keselarasan dalam pelaksanan pelayanan profesional. Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil ,ibu menyusui ,bayi dan balita pada khususnya sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insane Indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada khususnya.
1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Jelaskan dasar hukum yang membahas mengenai tanggung jawab bidan terhadap pemerintah ?
2.      Bagaimana tentang kode etik bidan di Indonesia ?
3.      Jelaskan kewajiban bidan secara umum yang termuat dalam 7 BAB dalam kode etik bidan !
4.      Apa saja kewajiban bidan terhadap pemerintah, Nusa, Bangsa dan Negara ?
5.      Berikan contoh kasus mengenai kewajiban bidan terhadap pemerintah, Nusa, Bangsa dan Negara ?

1.2  Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan dasar hokum tentang adanya tanggung jawab bidan terhadap pemerintah
2.      Mnjelaskan tentang kode etik bidan
3.      Menjelaskan kewajiban bidan secara umum yang termuat dalam 7 BAB dalam kode etik bidan
4.      Menjelaskan apa saja kewajiban bidan terhadap pemerintah, Nusa, Bangsa dan Negara ?
5.      Memberikan contoh kasus mengenai kewajiban bidan terhadap pemerintah, Nusa, Bangsa dan Negara

1.3  Manfaat Penulisan
1.      Sebagai dasar bagi bidan dalam memberikan asuhan sesuai dengan apa yang ada dalam peraturan yang berlaku, sehingga kewajiban bidan terhadap bangsa dan Negara menjadi terwujud
2.      Diharapkan bisa terciptanya tenaga profsional yang senatiasa berperan dalam menurunkan angka kematian pada ibu dan anak, dan meningkatkan KIA/KB serta kesehatan keluarga


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Dasar Hukum
            Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi dalam melaksanakan profesinya, Bidan memiliki 9 (sembilan) kompetensi yaitu :
1. Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3. Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5. Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
8. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
            Setiap Kompetensi dilengkapi dengan Pengetahuan dan keterampilan dasar, pengetahuan dan keterampilan tambahan, yang wajib dimiliki dan dilaksanakan dalam melakukan kegiatan asuhan kebidanan. Setiap Bidan harus bekerja Secara profesional dalam melaksanakan profesi asuhan kebidanan , dan dalam melaksanakan profesi tersebut Bidan harus bekerja sesuai standar yang meliputi, standar pendidikan, standar falsafah, standar organisasi, standar sumber daya pendidikan, standar pola pendidikan kebidanan, standar kurikulum, standar tujuan pendidikan, standar evaluasi pendidikan, standar lulusan.
            Standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan, standar organisasi, standar falsafah, standar sumber daya pendidikan, standar program pendidikan dan pelatihan, standar fasilitas, standar dokumen penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan. Standar pengendalian mutu Standar Pelayanan Kebidanan, standar falsafah, Standar Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan. Standar Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar Evaluasi Dan Pengendalian Mutu. Standar praktik kebidanan, Standar metode asuhan, Standar pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar rencana asuhan, standar tindakan, standar partisipasi klien, standar pengawasan, standar evaluasi, standar dokumentasi.

2.2 Kode Etik Bidan Indonesia
            Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam me laksanakan pengabdian profesi. Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi :
Ø  Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
·         Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
·         Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
·          Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
·         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
·         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
·         Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
Ø  Kewajiban bidan terhadap tugasnya
·         Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
·         Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
·         Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Ø  Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
·         Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
·         Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Ø  Kewajiban bidan terhadap profesinya
·         Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
·         Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
·          Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
·          Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·         Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Ø  Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
·         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
·         Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga

2.3 Standar Profesi Bidan
            Dalam setiap Puskesmas atau Rumah sakit,  bidan merupakan tenaga profesi kesehatan yang sangat penting peranannya terutama terhadap pelayanan kesehatan keluarga. Seorang bidan dalam menjalankan setiap tugasnya mempunyai standar pelayanan dan kode etik yang harus dipatuhi. namun sudahkah mereka mengenal da mampu menjalankan standar dan kode etik tadi. Berikut ini kami sampaikan lampiran : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
Bahwa pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan  pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
            Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output. Tujuannya adalah :
            a. Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
            b. Sebagai landasan untuk standndarisasi dan perkembangan profesi.















BAB III
PEMBAHASAN

3.1.Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa Dan Tanah Air
            Sebagaimana yang termuat dalam peraturan yang ditetapkan oleh KOMNAS tentang kode etik bidan, tentang tanggung jawab bidan yang termua dalam 7 bab. Satu diantaranya yaitu, bidan mempunyai kewajiban terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan negara. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa tanggung jawab bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air adalah sebagai berikut :
Ø  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga .
            Tugas atau kewajiban bidan terhadap pemerintah pada poin pertama yaitu berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, yaitu dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa kesehatan ibu dan anak sangat penting untuk dijaga, dan peran bidan sangat dibutuhkan untuk mengurangi angka kematian dan angka kesakitan pada ibu dan anak. Perlu diketahui, bahwa angka kematian dan angka kesakitan pada ibu bersalin masih sangat tinggi. Maka disanalah perlunya seorang bidan yang profesional sehingga mampu meningkatkan pelayanan kebidanan khususnya dalam KIA/KB serta kesehatan keluarga. Salah satu upaya untuk meningkatkan hal tersebut, maka diperlukan adanya promkes kepada masyarakat serta harus adanya ketersediian tenaga bidan yang berkualitas.
            Untuk dapat menurunkan angka kematian ibu di Indonesia, Departemen Kesehatan melakukan strategi agar semua  asuhan antenatal dan sekitar 60 %  dari keseluruhan persalinan  dilayani oleh tenaga kesehatan yang terlatih. Strategi ini dilaksanakan untuk dapat mengenali dan menanggulangi gangguan kehamilan dan persalinan sedini mungkin. Tingginya Angka Kematian Ibu ( AKI ) di Indonesia yaitu 390 per 100.000 kelahiran hidup ( SDKI, 1994 ) tertinggi di Asean, menempatkan upaya penurunan aki sebagai program prioritas. Penyebab langsung kematian ibu di Indonesia  adalah perdarahan, infeksi dan pre eklampsi. Dan untuk mencegah adanya komplikasi obstetric,serta memastikan bahwa komplikasi terdeteksi sedini mungkin serta ditangani secara memadai maka bidan harus kompeten dalam mengidentifikasi adanya tanda-tanda bahaya terutama pada kehamilan, bahaya pada kehamilan antara lain:perdarahan pervaginam, Mual muntah terus menerus yang mengarah kepada hiperemesis gravidarum, sakit kepala hebat dan gangguan penglihatan serta bengkak pada wajah kaki dan tangan yang mengarah kepada preeklampsi, keluar cairan ketuban sebelum waktunya dan gerak janin berkurang.
            Hal ini penting diketahui untuk praktisi bidan dalam memberikan asuhan kebidanannya didalam mengidentifikasi tanda bahaya ini pada setiap kunjungan. Jika bidan bidan menemukan suatu tanda bahaya maka akan mempermudah bidan mendeteksi dini komplikasi-komplikasi pada kehamilan sehingga mempermudah bidan dalam mrencanakan penatalaksanaan asuhan yang sesuai, yang pada akhirnya akan dapat mencegah resiko kematian ibu dan janin. Sebelum melakukan pemeriksaan fisik terhadap wanita hamil, persetujuan dan kenyamanan pasien harus diperhatikan oleh bidan. Meskipun ibu hamil tidak secara rutin diukur untuk menetapkan tinggi ba­dannya, tinggi badan yang pendek dikaitkan dengan komplikasi ke­hamilan dan kelahiran, misalnya distosia (Olugibile & Mascarenhas, 2000). Oleh karena itu, penting untuk mengkaji ibu hamil dan keluar­ganya secara holistik serta mengkaji pertumbuhan dan perkembangan janin dengan mengenali tanda-tanda yang berkaitan dengan penge­tahuan ini.
            Banyak faktor yang menyebabkan AKI semakin tinggi, diantaranya :
v  Pendekatan resiko mempunyai bila prediksi yang buruk karena kita tidak bisa membedakan ibu yang akan mengalami komplikasi dan yang tidak. Hasil studi di Kasango (Zaire) membuktikan bahwa 71% ibu yang mengalami partus macet tidak terprediksi sebelumnya, dan 90% ibu yang diidentifikasi sebagai beresiko tinggi tidak pernah mengalami komplikasi.
v  Banyak ibu yang digolongkan dalam kelompok resiko tinggi tidak pernah mengalami komplikasi, sementara mereka telah memakai sumber daya yang cukup mahal dan jarang didapat. Penelitian menunjukkan bahwa pemberian asuhan khusus pada ibu yang tergolong dalam kategori resiko tinggi terbukti tidak dapat mengurangi komplikasi yang terjadi (Enkin, 2000 : 22).
v  Memberikan keamanan palsu sebab banyak ibu yang tergolong kelompok resiko rendah mengalami komplikasi tetapi tidak pernah diberitahu bagaimana cara mengetahui dan apa yang dapat dilakukannya.
Sementara peran penolong yang trampil sangat diperlukan untuk :
v  Membantu setiap bumil & keluarganya membuat perencanaan persalinan : petugas kesehatan yang terampil, tempat bersalin, keuangan, nutrisi yang baik selama hamil, perlengkapan esensial untuk ibu-bayi). Penolong persalinan yang terampil menjamin asuhan normal yang aman sehingga mencegah komplikasi yang mengancam jiwa serta dapat segera mengenali masalah dan merespon dengan tepat.
v  Membantu setiap bumil & keluarganya mempersiapkan diri menghadapi komplikasi (deteksi dini, menentukan orang yang akan membuat keputusan, dana kegawatdaruratan, komunikasi, transportasi, donor darah,) pada setiap kunjungan. Jika setiap bumil sudah mempersiapkan diri sebelum terjadi komplikasi maka waktu penyelamatan jiwa tidak akan banyak terbuang untuk membuat keputusan, mencari transportasi, biaya, donor darah, dsb.
v  Melakukan skrining/penapisan kondisi-kondisi yang memerlukan persalinan RS (riwayat SC, IUFD, dsb). Ibu yang sudah tahu kalau ia mempunyai kondisi yang memerlukan kelahiran di RS akan berada di RS saat persalinan, sehingga kematian karena penundaan keputusan, keputusan yang kurang tepat, atau hambatan dalam hal jangkauan akan dapat dicegah.
v  Mendeteksi & menangani komplikasi (preeklamsia, perdarahan pervaginam, anemia berat, penyakit menular seksual, tuberkulosis, malaria, dsb).
v  Mendeteksi kehamilan ganda setelah usia kehamilan 28 minggu, dan letak/presentasi abnormal setelah 36 minggu. Ibu yang memerlukan kelahiran operatif akan sudah mempunyai jangkauan pada penolong yang terampil dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
v  Memberikan imunisasi Tetanus Toxoid untuk mencegah kematian BBL karena tetanus.
v  Memberikan suplementasi zat besi & asam folat. Umumnya anemia ringan yang terjadi pada bumil adalah anemia defisiensi zat besi & asam folat.
Kewajiban bidan yang lainnya ialah pelayanan KB yang harus dipromosikan kepada masyarakat. Keluarga berencana adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma. Adapun yang harus kita ketahui ialah cara kerja kontrasepsi yang bermacam-macam tetapi pada umumnya adalah :
a.       Mengusahakan agar tidak terjadi ovulasi/pembuahan
b.      Melumpuhkan sperma
c.       Menghalangi pertemuan sel telur (ovum) dengan sperma
Pada umumnya cara/metode kontrasepsi dapat dibagi menjadi :
1)      Metode sederhana
a.       Tanpa alat/obat
·         Senggama terputus
·         Pantang berkata
b.      Dengan alat/obat
·         Kondom
·         Jelly, cream dan cairan berbusa
·         Diafragma atau cap
·         Tablet berbusa (vagina tablet)
2)      Metode efektif
·         Pil KB
·         AKDR (Alat kontrasepsi dalam rahim)
·         Suntikan KB
·         Susuk KB
3)      Metode mantap dengan cara operasi (kontrasepsi mantap)
·         Pada wanita:  Tubektomi
·         Pada pria   : Vasektomi    

Ø  Setiap bidan melalui profesinya berpartisifasi dan menyumbang pemikiranya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
            Poin yang kedua dalam BAB IV mengenai tanggung jawab bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air yaitu seorang bidan harus berpartisipasi atau menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah tentunya mengenai KIA/KB dan kesehatan keluarga. Partisipasi tersebut perlu diwujudkan oleh bidan dengan beberapa cara.



3.2 Kasus Tentang Kewajiban Bidan Terhadap Negara
Berbahagialah ibu hamil yang tinggal di kota besar, sebab cukup banyak bidan yang beroperasi di sana. Asal tahu saja, 90 persen kelahiran di kota-kota besar lebih banyak ditangani bidan daripada dokter kandungan. Sebab, di samping tarifnya lebih murah, pendekatan yang dilakukan para bidan terhadap pasien biasanya lebih bersifat kekeluargaan ketimbang dokter.
Namun jangan salah, di daerah pedesaan, di mana peran bidan sangat dibutuhkan, jumlah mereka justru minim sekali. ”Di Papua misalnya, dalam empat desa hanya ada satu bidan. Padahal idealnya setiap desa harus ada satu bidan,” papar Wastidar Musbir, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) kepada SH di Jakarta, Selasa(2/9).
Tidak heran kalau di sana para ibu hamil malas memeriksakan kandungan ke bidan. Bukan karena biayanya mahal atau bagaimana, namun transportasi menjadi kendala utama. ”Tarif periksa bidan di Puskesmas cuma Rp1.000, tapi ongkos transpornya bisa Rp20.000,” tambah Wastidar. Padahal 80 persen penduduk Indonesia bermukim di sekitar 69.061 desa (Profil Kesehatan Indonesia 2000). Yang memprihatinkan, jumlah tenaga bidan di desa kian lama kian berkurang. Sejak diadakan program Bidan di Desa (BDD) tahun 1989, jumlah BDD justru terus menyusut. Dari 62.812 BDD di tahun 2000 menjadi 39.906 di tahun 2003. Hari ini ada sekitar 22.906 desa yang tidak lagi memiliki bidan.
Dengan kondisi ini dikhawatirkan masyarakat pedesaan harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapat akses pelayanan kesehatan. Namun yang jelas mereka akan kembali pada dukun bayi, pihak yang sejak dulu dipercaya sebagai penanganan prosedur kelahiran. Repotnya, masih banyak dukun bayi yang belum mahfum betul soal kebersihan, sehingga tak jarang kelahiran berakhir dengan kematian atau gangguan kesehatan pada bayi. Salah satu upaya adalah dengan mengadakan pendampingan dukun bayi oleh para bidan agar mereka paham aspek-aspek kebersihan dan kesehatan. Dengan fakta sedemikian minimnya tenaga bidan di pedesaan, tak heran kalau Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia cukup tinggi. Bahkan AKI di Indonesia merupakan yang tertinggi di antara negara ASEAN, yakni 373 setiap 100.000 pada tahun 1997 dan terus meningkat menjadi 391 setiap 100.000 kelahitan pada 2002.
Sementara berdasar Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 1997 menunjukkan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah 52,2 per 1.000 kelahiran hidup.
Penyebab utama dari AKI dan AKB adalah pendarahan, eklamsia dan infeksi yang sebenarnya dapat cepat tertangani. Tentu saja angka-angka tersebut tidak akan sebanyak itu kalau saja jumlah bidan di pedesaan tercukupi. Walau di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan atau Surabaya mayoritas kelahiran bisa ditangani oleh bidan, tidak demikian halnya di daerah pedesaan. Ini terlihat dari data yang dirangkum Survei Ekonomi dan Sosial Nasional (Susenas) tahun 2001 yang memperlihatkan bahwa di pedesaan hanya 45,83 persen saja yang ditolong bidan. Sisanya persalinan lebih banyak dibantu oleh dukun atau bahkan tanpa bantuan siapa pun yang tentu saja akan sangat memungkinkan terjadinya AKI atau AKB.
Bagaimana Indonesia tidak kekurangan tenaga bidan kalau memang fasilitas yang diberikan pemerintah bagi profesi ini sangat minim sekali. Lulusan akademi kebidanan tidak bisa begitu saja diangkat menjadi pegawai negeri sehingga mereka harus melanjutkan kuliah lagi.
”Para bidan yang sudah lulus akademi sekarang lebih suka mengambil kuliah lagi, sebab dengan begitu bisa diterima menjadi pegawai negeri dengan gaji memuaskan,” tutur Wastidar. Maka itu sangat sedikit bidan yang selulus akademi sudi ditempatkan di desa terpencil. Selain mereka sering mengalami keterlambatan gaji, seringkali kesejahteraan warga desa juga tak mencukupi untuk membayar tarif bidan. Alhasil, bidan di desa terpencil harus ekstraprihatin. Apalagi sudah sejak tahun 2000 pemerintah menghapus program pemilihan bidan teladan. Otomatis tenaga bidan sekarang tidak lagi terlalu ”bersemangat” untuk berlaku teladan seperti masa lalu.
Wastidar juga menekankan, kendala lain yang membuat profesi bidan kurang diminati awam. Jenjang pendidikan untuk para bidan kini amat terbatas. Sampai sekarang strata pendidikan bidan belum ada yang mencapai S1. Pilihan bagi bidan hanya mencakup D3 atau D4. Sementara untuk meneruskan pendidikan ke luar negeri tentu butuh biaya besar. Jumlah Akademi kebidanan di seluruh Indonesia hanya 120 buah untuk jenjang D3 dan hanya empat untuk D4. Wastidar sangat berharap pemerintah mau sedikit memberi perhatian pada masalah pendidikan bidan ini demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Bukan hanya masalah pendidikan saja yang membuat orang urung menjadi bidan. Mendung juga menerpa profesi ini setelah ditiadakannya penerimaan pegawai negeri sipil (PNS). Namun itu semua tidak menyurutkan semangat para bidan yang kini ada untuk terus mengemban tugasnya. Ini terbukti dari akan diselenggarakannya Kongres IBI yang ke-13 pada 7-11 September mendatang di Jakarta. Kongres ini akan diikuti oleh 1.600 perwakilan IBI di seantero Indonesia yang beranggotakan 76.000 orang di 30 provinsi. Kongres ini antara lain akan mensosialisasikan program Bidan Delima kepada anggotanya dan masyarakat luas.

3.3 Standar kompetensi Bidan Guna Memenuhi Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah
Standar kompetensi ialah suatu hal yang menjadi pacuan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam kewajibannya terhadap menurunkan AKI serta meningkatkan KIA/KB dan keluarga. Serta berupaya menyumbangkan fikiran untuk mewujudkan KIA/KB serta kesehatan keluarga. Sehingga akan terciptanya masyarakat yang sehat produktif. Tentunya hal itu ialah implementasi dari kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air. Standar kompetensi yang dimaksud ialah :
·         Kompetensi ke 1 :    Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
Pengetahuan dan Keterampilan Dasar :
  1. Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia.
  2. Keuntu
  3. ngan dan kerugian praktik kesehatan tradisional dan modern.
  4. Sarana tanda bahaya serta transportasi kegawat-daruratan bagi anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan.
  5. Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat.
  6. Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesehatan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
Pengetahuan dan Keterampilan Tambahan
  1. Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik.
  2. Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan.
  3. Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi penvegahan penyakit.
  4. Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi.
Perilaku Profesional Bidan
  1. Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
  2. Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
  3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
  4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
  5. Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
  6. Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
·         Kompetensi ke-2 :    Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
·         Kompetensi ke-3 :    Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
·         Kompetensi ke-4 :    Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
·         Kompetensi ke-5 :    Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
·         Kompetensi ke-6 :    Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
·         Kompetensi ke-7 :    Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
·         Kompetensi ke-8 :    Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
·         Kompetensi ke-9 :    Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.


BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
            Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air :
·         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
·         Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
            Bidan berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, yaitu dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa kesehatan ibu dan anak sangat penting untuk dijaga, dan peran bidan yang handal sangat dibutuhkan untuk mengurangi angka kematian dan angka kesakitan pada ibu dan anak. Perlu diketahui, bahwa angka kematian dan angka kesakitan pada ibu bersalin masih sangat tinggi. Maka disanalah perlunya seorang bidan yang profesional sehingga mampu meningkatkan pelayanan kebidanan khususnya dalam KIA/KB serta kesehatan keluarga. Salah satu upaya untuk meningkatkan hal tersebut, maka diperlukan adanya promkes kepada masyarakat serta harus adanya ketersediian tenaga bidan yang berkualitas.
            Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi dalam melaksanakan profesinya.

4.2 Saran
            Bidan mempunyai kewajiban terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan negara. Maka bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya demi terealisasikannya tujian AKI/KB dan kesehatan keluarga. Selain itu bidan harus memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua. Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
            Bidan juga harus memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan
  4. International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).
  5. http://kuliahbidan.wordpress.com/2008/11/02/profesi-bidan-di-indonesia/













Tiada ulasan:

Catat Ulasan